8.5.12

Tanggal Pernikahan

This is the next craziness in our wedding preparation.

TANGGAL PERNIKAHAN.

Aku orang jawa tulen, solo asli. Dan mbah Kung dan mbah Uti ku dari pihak bapak masih memegang erat tradisi menentukan tanggal pernikahan berdasar weton calon mempelai, tidak boleh pada saat hari weton meninggalnya kakek-nenek calon mempelai (jika sudah meninggal), juga ada bulan yang pantang untuk mengadakan pernikahan (contohnya bulan Sura). Begitu juga mas ku, yang bahkan dari keluarga ibu nya masih ada kerabat dengan kraton Mangkunegaran kalau ga salah.

Yang artinya untuk tanggal pernikahan kami harus pasrah, selama masih di hari Sabtu/Minggu. Untungnya bagian ini bisa dipahami sama Mbah Uti ku (lovely grandma). Soalnya kantorku 5 hari kerja, jadi mas yang agak-agak sulit alias lebih lama ngambil cuti (aka potong gaji :( gpp demi menikah)

Sudah bisa dipastikan, kami tidak mungkin memilih tanggal pernikahan cantik seperti kebanyakan pasangan calon pengantin lainnya. Apalagi kami sama-sama pegawai swasta yang ga gampang cuti dipertengahan minggu, lagian ntar temen2 kantor banyak yang ga bisa datang kan?? Ga asik dunk kalo temen2 ga bisa dateng ngerasain kebahagiaan kami. Hehehe...

So semakin gak mungkin nikah di tanggal cantik macam 11-11-11 atau 12-12-12 (this year) atau 10-11-12 (masih mungkin krn harinya Sabtu..but that's too long, lagian pas bulan Sura..ga boleh mantu..ampyuun deh).

jadilah tanggal pernikahan kami ditentukan berdasar perhitungan jawa..ya ampun pliss deh. SEMUA HARI DICIPTAKAN BAIK OLEH ALLAH. but, that's our cross. 

Sudah begitu banyak batasan masih juga harus kompromi. Dari keluarga mas minta di bulan A, dari keluarga ku bulan B. Duuuh, susah lagi nemuinnya.
Setelah berminggu-minggu, kami berdua mencoba memfasilitasi kedua keluarga (pliss deh, kami jg masih pusing nyiapin syarat2 untuk gereja..OMG). Dengan segala macam cara, sudah bisa disepakati tanggal pernikahan. Tapi masih dengan sedikit berat hati, di kedua pihak. Kecuali kami (at least sudah ada tanggal LOL).

Eh..eh ujung2nya ada masalah dengan kantor mas yang baru (maklum karyawan baru) dimana ada peraturan tidak boleh menikah selama 1 tahun setelah diangkat sbg pegawai tetap. Waaah, kalau gitu bisa2 nunggu 2 tahun lagi...uuuugh, keburu tua ntar kami berdua.

Dimulailah terus perjuangan kami berdua dalam doa dan air mata. Dan thanx God, dikasih ijin dengan kompensasi.

Wah sudah harap2 cemas saja, jangan2 peluang mas untuk jadi pegawai tetap menipis nih. Ternyata tidak saudara, hanya saja tunjangan kesehatan untuk istri dan anak (nantinya), akan diberikan setahun setelah diangkat sebagai pegawai tetap. Istilahnya masih dianggap single aja suamiku ntar. It's OK lah.
Dan 1 lagi, karena mas ku kerja di rumah sakit, seminggu sebelum menikah, aku (calon istrinya..duh berbunga2 deh rasanya), harus menjalani plano tes disana.
Whaaat?????????? OMG.
Penasaran kan?? Hehehehe

Pemberkatan Nikah Katolik-Kristen

Pemberkatan nikah.

For us, that is the hard part in this wedding craziness. Why? It's should be the best part right? Yes it will be.

Pemberkatan menjadi bagian paling sulit karena ini berkaitan dengan tata aturan gereja yang ga bisa begitu saja diabaikan. Apalagi mas ku Katolik, dan aku Kristen. Untungnya gereja ku termasuk anggota PGI, a little bit easier.

Dimulai dengan perbedaan keinginan. Tidak cuma kami, tapi orangtua. Aku mencoba mengalah lebih dulu, mendengar keinginan ortunya mas. Dan jawabannya udah jelas, pasti. Harus secara Katolik, di gereja Katolik, dengan sakramen.

That's hard for me actually. Aku punya iman yang didasarkan kepada Yesus Kristus, begitu juga masku. (Dan aku yakin juga kedua orangtua kami), tetapi doktrin yang masing2 kami terima sangat berbeda. Sehingga ada beberapa hal yang harus dikompromikan.

This part is full of sadness and tears. 

Sikap keluarga yang begitu kekeuh tanpa menerima penjelasan apapun dari aku, bahkan pilihan memang membuatku terpojok. Sampai ada satu titik dimana aku sempat ngomong sama Mas, "Jika pada akhirnya aku menyebabkan mas harus milih antara aku atau keluarga, maka lebih baik aku mundur sekarang. Supaya semua tidak semakin parah."
Sakit buatku, juga buat mas. But that's life.

Tapi thanx God, i have a wonderful boyfriend. And off course A GREAT GOD, JESUS CHRIST.
Jadi kami berdua mengimani bahwa kami mendasarkan hidup kami dalam kepercayaan dan kebenaran dalam Kristus maka kami juga mendasarkan pernikahan kami dalam Kristus Yesus.
Menjadikan cinta Kristus sebagai pondasi cinta kami, penyertaan Kristus sebagai atap rumah tangga kami, dan pimpinan Roh Kudus sebagai pelita biduk pernikahan kami. 

Enough with the drama, sekarang aku jelasin aja apa yang aku tahu mengenai pernikahan Katolik.
Menurut gereja Katolik, ada 3 pernikahan :
  • Pernikahan 1 Gereja : dimana kedua calon adalah katolik. Mudah, meskipun proses juga panjang, minimal 3 bulan sebelum tanggal sudah harus menyerahkan kelengkapan surat ke gereja. 
  • Pernikahan beda gereja : pernikahan dimana salah satu calon adalah jemaat gereja Kristen anggota PGI, dibuktikan dengan surat baptis. Jadi tidak semua denominasi Gereja Kristen bisa dianggap beda gereja dengan gereja Katolik. Pernikahan memerlukan surat dispensasi. 
  • Pernikahan beda agama : Pernikahan katolik dengan kristen (bukan anggota PGI), islam, budha, hindu, atau konghucu. Tentang pernikahan ini ada banyak peraturannya. (Ga inget, waktu dijelasin sama saudaranya Mas yang Prodiakon Gereja, yang diinget cuma point 2 aja..hehehe)
Nah, aku sama mas termasuk pernikahan beda agama. Lengkap dengan semua keruwetan yang ada. Karena aku masih Kristen dan mas ku masih Katolik. Jadi perlu surat dispensasi dan ada perubahan2 lainnya.

Pernikahan beda gereja ini ada beberapa hal penting yang harus dilengkapi oleh kedua calon :

A. Syarat2 Gereja (merujuk ke Gereja tempat mas ku berjemaat) 
  1. Mendaftar ke Pastor. (hal pertama yang harus dipikirkan setelah keluarga menentukan tanggal. Supaya bisa disesuaikan dengan jadwal Romo).
  2. Surat Baptis lama (pihak katolik)
  3. Surat baptis baru asli yang diperbaharui maksimal 3 bulan sebelum pernikahan (pihak katolik).
  4. Pengisian form pendaftaran pernikahan (ada di gereja katolik).
  5. Sertifikat kursus pernikahan asli & fotocopy. (diikuti kedua calon, di gereja katolik - bisa dimana saja). Biaya kursus bervariasi, dan harus menyertakan foto sebelum ikut kursus. Kenapa?? Penjelasan dari blog berikut cukup bagus. Bisa lihat kesini ya http://dessyana.wordpress.com/2012/03/14/one-step-ahead-kursus-perkawinan-moms-to-be/
  6. Surat izin dari orangtua untuk melaksanakan pernikahan katolik (pihak non katolik).
  7. Surat pernyataan belum menikah (kedua calon).
  8. Foto berwarna bersanding (pria sebelah kanan, berbaju resmi)
  9. Lembar saksi & fotocopy surat baptis saksi (katolik - @ 1 orang dari calon pengantin)
  10. Keterangan dispensasi (dilengkapi pihak non-katolik)
  • Perjanjian pihak katolik (belum pernah lihat - mungkin mengenai anak2 harus dididik secara katolik)
  • Status bebas pihak non-katolik - form dari gereja & diperkuat 2 orang saksi katolik (bisa saat kanonik).
  • Surat baptis asli + fotocopy.
Setelah semua siap, barulah dilakukan Kanonik (dengan Romo), dimana pihak non-Katolik membawa saksi 2 orang katolik (syarat mengenal calon yg non-katolik ini). 



B. Syarat-Syarat Catatan Sipil (merujuk dari kota tempat tinggalku).
     Karena urusan ini dikerjakan oleh gereja, bisa minta keterangan dari pihak gereja. 
  1. Form model 1 & 2 dari kantor Capil - tersedia di gereja.
  2. Surat pengantar untuk menikah dari kelurahan & kecamatan
  3. keterangan sehat dari Puskesmas, RS, Dinas Kesehatan.
  4. Surat keterangan imunisasi TT - calon istri
  5. Surat pernyataan belum menikah - form dari gereja
  6. Surat persetujuan orangtua - form dari gereja
  7. Surat persetujuan bersama untuk menikah - form dari gereja
  8. FC Akta kelahiran dilegalisir dari kedua calon (sediakan minimal 5 lembar)
  9. FC KTP legalisir kelurahan dan kecamatan (untuk pihak non-katolik, harus merubah KTP menjadi katolik - peraturan terbaru dari catatan sipil dan UU Pernikahan baru)
  10. FC KK legalisir kelurahan dan kecamatan (untuk pihak non-katolik, harus merubah KK, dimana data dirinya menjadi katolik - untuk bisa merubah KTP.)
  11. Foto berdampingan berwarna/hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 11 lembar.
  12. fotocopy KTP saksi pernikahan (2 orang) dengan legalisir kelurahan dan kecamatan.
Dengan adanya proses panjang, sebaiknya mengurus keperluan untuk syarat2 gereja ini sekitar 5-6 bulan sebelum pernikahan (MINIMAL!!!!)
 
Untuk semua urusan catatan sipil ini dikerjakan oleh gereja di kotaku. Beda lagi dengan gereja tempat mas berjemaat. Kenapa? karena jaraknya cukup jauh jika pemberkatan dilakukan di gereja mas, jadi keluarga memutuskan mencari gereja katolik terdekat dari rumahku yang ada di pelosok gunung Lawu :D

Jadi sembari kami menanti jadwal untuk kursus pernikahan, kami mulai mempersiapkan semua urusan untuk catatan sipil. Untungnya ada saudara yang kerja di kantor kecamatan tempatku tinggal, ditambah ortu udah kenal baik sama si Bapak Camat, jadi urusan perubahan KK & KTP bukan hal yang rumit. (lemahnya sistem negeri ini but helpfull for me hehehehe).

Kalau misalnya sebelum menikah, pihak non-katolik mau menjadi katolik, juga harus mengikuti proses panjang. Harus ikut sekolah dulu, begitu istilahnya. Tapi kata temenku, yang sudah nikah, kalau bilang mau segera menikah, proses bisa dipercepat, mungkin istilahnya bisa di privat pelajarannya. Hehehe..aya aya wae

Urusan gereja yang tidak mudah dan lama ini sempet bikin keluarga ku dari pihak bapak yang rata-rata bukan kristiani sempet rada2 gimana begitu. Pasalnya buat mereka mengajukan pernikahan bisa dilakukan dalam 1 minggu, bisa kilat khusus. Jadi agak heran, kenapa harus selama itu.

Tapi aku menikmati setiap prosesnya, karena di satu sisi dalam proses panjang dan sulit ini kami diuji melewati cobaan berdua, sebagai satu kesatuan.
Ujian, kesulitan ini juga menjadikan kami semakin mengenal satu sama lain, smakin tahu bagaimana kami menghadapi masalah yang berkaitan dengan kehidupan kami berdua. Mengenal kebiasaan masing-masing keluarga.

Dan untuk pernikahan nantinya, kami sudah memutuskan untuk dilaksanakan di gereja Katolik, secara oikumene. Dimana pemberkatan nikah tidak hanya dilakukan oleh Pastur dari gereja tempat mas berjemaat , tetapi juga oleh Pendeta dari gerejaku berjemaat. Jadi untuk gereja katolik di kotaku hanya pinjam tempat saja. yang untungnya mengizinkan pemberkatan dilakukan oleh pastor dari gereja katolik lain.

Hanya untuk janji pernikahan memang Romo yang menerima. Soal teknisnya akan seperti apa, next post aku ceritain.

Say Haiii...

so many time past...artinya sudah terlalu lama saya melupakan blog ini :(

Sibuk ngurusi kerjaan yg lg ngalor ngidul nuruti kersane pak bos. Jadinya sm sekali ga punya waktu buat update blog. Soalnya waktu luangnya buat ngrecoki mbah google dengan urusan gereja, kebaya, dan tetek bengek lainnya. Saya hanya sedikit mendekati "bridezilla" saudara2. Dan doakan saya tidak jadi bridezilla (LOL)

Saya baru bercerita setelah kehebohannya selesai, biar ga jadi drama queen di blog sendiri yang ga da orang baca... (ngenes beud - terbukti dr tidak adanya komen..LOL).
But that's Ok, i make this blog for my self actually.

First time this drama happen when we (me and my sweety) decided to get married.
Benar-benar, sungguh-sungguh, segenap hati memutuskan buat, "OK, lets take a step forward."

Dan untung nya sudah punya sedikit bayangan (dari kisahnya sahabat kuliahku, mbak ku, mba Litha - Bunda Gema sekarang) bagaimana ribetnya urusan gereja akan berlangsung.

Dan dibalik segala keribetan itu, pelarianku ya mbah google itu tadi. Dari mulai nyari tema pernikahan, warna utk tema nya, kebaya pemberkatan, rias utk resepsi (karena mau pake adat jawa basahan - Jogja or Solo), dekorasi gebyok - jawa off course, sampai ke sepatu. Nyari2 wedding preparation list segala.

So jangan kaget kalo hari ini bisa posting sekiaaan postingan..mumpung ada waktu sodara :D

So lets start all of this happines.